Persyaratan Domain Indonesia
.web.id
- KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
.co.id
- KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
- NPWP Perusahaan / SIUP / TDP / Akta Pendirian Perusahaan / Surat izin yang setara. (Surat izin yang setara adalah surat izin dari kemenkumham)
- Sertifikat Merek (bila ada).
.or.id
- KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
- Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
- Surat permohonan pendaftaran domain dari ketua organisasi / lembaga / yayasan terkait.
.ac.id
- KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
- SK Pendirian Pendidikan Tinggi dari Kementerian / Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Surat permohonan domain yang diajukan oleh rektor atau pimpinan lembaga.
.sch.id
Untuk sekolah resmi
- KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
- Surat permohonan domain yang diajukan oleh kepala sekolah.
- SK izin operasional sekolah.
- Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama sekolah yang mendaftarkan.
Untuk pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD (tidak termasuk pondok pesantren)
- KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
- Surat permohonan domain yang diajukan oleh ketua atau pimpinan lembaga.
- Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama lembaga yang mendaftarkan.
.ponpes.id
- KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
- Surat permohonan domain yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga.
- Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama pondok pesantren yang mendaftarkan.
Namun, ada juga ekstensi domain indonesia yang tidak memerlukan persyaratan dokumen, seperti beberapa dibawah ini :
.id: Tidak ada (Cukup melakukan verifikasi via email)
.my.id: Tidak ada (Cukup melakukan verifikasi via email)
.biz.id: Tidak ada (Cukup melakukan verifikasi via email)